0
REVIEW P3SPS
Posted by Unknown
in
tugas
TUGAS PENYIARAN
REVIEW
P3SPS
Secara umum,
P3SPS ini didasarkan pada kewajiban negara dalam melindungi hak warga negara untuk mendapatkan
informasi yang tepat, akurat, bertanggungjawab, dan hiburan yang sehat kemudian program siaranjuga harus mampu memperkokoh integrasi
nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka
membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera.
P3SPS terdiri dari 32 bab dan 94 pasal. Diawali dari bab 1
yang berisi ketentuan umum dan terdiri dari 1 pasal, menuliskan tentang
pengertian pedoman perilaku penyiaran, penyiaran, lembaga penyiaran, siaran,
program siaran, siaran langsung, siaran tidak langsung, sistem stasiun
jaringan, program faktual, program nonfaktual, program layanan publik,program
siaran jurnalistik, anak, penggolongan program siaran, program lokal, program
asing, program kuis, siaran iklan, siaran iklan niaga, siaran iklan layanan
masyarakat, program siaran berlangganan, program penggalangan dana, pencegatan,
hak privasi, kunci parental, dan program pemilihan umum.
Bab 2 tentang dasar dan tujuan yang terdiri dari pasal 2
sampai 4. Pada bab ini dituliskan tentang dasar peraturan dari P3SPS itu
sendiri. Juga tentang arah dan tujuan P3SPS agar lemaga penyiaran memiliki
tujuan yang jelas. Begitupun dengan Bab 3 pasal 5 yang menuliskan dengan jelas
mengenai ruang lingkup kegiatan penyiaran.
Pada bab 4 mengenai penghormatan terhadap nilai-nilai
kesukuan, agama, ras, dan antar golongan. Yang terdiri dari pasal 6-8, ada satu
pasal yang menurut saya menjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan
dari P3SPS ini, yaitu pasal 8 yang menuliskan tentang “Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau
menyiarkan sebuah program siaran yang berisi tentang keunikan suatu budaya
dan/atau kehidupan sosial masyarakat tertentu wajib mempertimbangkan
kemungkinan munculnya ketidaknyamanan khalayak atas program siaran tersebut”.
Berikut ini beberapa hal yang
boleh dilakukan menurut P3SPS:
·
Lembaga penyiaran berhak menentukan format, konsep atau
kemasan program layanan publik sesuai dengan target penonton atau pendengar
masing-masing.
·
Lembaga
penyiaran dapat memodifikasi program siaran yang sudah ada dengan perspektif
atau muatan sesuai semangat program layanan publik.
·
Lembaga penyiaran dapat melakukan pencegatan di ruang publik
maupun ruang privat.
·
Narasumber berhak menolak untuk berbicara dan/atau diambil
gambarnya saat terjadi pencegatan.
·
melakukan
peliputan subjek yang tertimpa musibah dengan wajib mempertimbangkan proses
pemulihan korban dan keluarganya
·
tidak
menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada
kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang
sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi korban
dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
·
Lembaga
penyiaran dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam program
siaran paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari waktu siaran per hari.
·
Lembaga
penyiaran berlangganan yang menyiarkan program-program asing melalui
saluran-saluran asing yang ada dalam paket siaran wajib berusaha semaksimal
mungkin menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam bentuk teks atau sulih
suara.
·
Lembaga penyiaran
berlangganan dapat menyiarkan saluran siaran sesuai dengan waktu penyiaran dari
tempat asal saluran siaran tersebut disiarkan dengan wajib mengikuti ketentuan
bahwa isi siaran dalam saluran siaran tersebut tidak bertentangan dengan
penggolongan program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini.
Berikut ini beberapa hal yang tidak
boleh dilakukan menurut P3SPS:
·
Lembaga
penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan
dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup
keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
·
Lembaga
Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan, merendahkan,
dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
·
Lembaga
penyiaran tidak boleh menggunakan hak penolakan narasumber sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) di atas sebagai alat untuk menjatuhkan narasumber atau objek dari
suatu program siaran.
·
Lembaga
penyiaran tidak boleh melakukan pencegatan dengan tujuan menambah efek dramatis
pada program faktual.
·
tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras,
dan/atau antargolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang diduga
terlibat; dan
·
tidak
membuka dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang diduga terlibat.
·
tidak
menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada
kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang
sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi korban
dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya
·
tidak
mengganggu pekerja tanggap darurat yang sedang bekerja menolong korban yang
kemungkinan masih hidup
·
tidak
menggunakan gambar dan/atau suara korban bencana dan/atau orang yang sedang
dalam kondisi menderita dalam filler, bumper, ramp yang
disiarkan berulang-ulang
·
Lembaga
penyiaran tidak boleh menyiarkan materi program siaran langsung maupun tidak
langsung yang diproduksi tanpa persetujuan terlebih dahulu dan konfirmasi
narasumber, diambil dengan menggunakan kamera dan/atau mikrofon tersembunyi,
atau merupakan hasil rekaman wawancara di telepon, kecuali materi siaran yang
memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi.
·
Lembaga
penyiaran tidak boleh menyiarkan wawancara dengan narasumber yang sedang tidak
dalam kesadaran penuh dan/atau dalam situasi tertekan dan/atau tidak bebas.
·
Lembaga
penyiaran tidak boleh menyiarkan materi siaran yang mengandung tindakan
intimidasi terhadap narasumber
·
tidak
boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun
mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian,
perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan
bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
·
tidak
memprovokasi narasumber dan/atau menghasut penonton dan pendengar
·
Lembaga
penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilihan
Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
·
Lembaga penyiaran
tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh
peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
P3SPS
ditetapkan agar lembaga penyiaran dapat menjalankan fungsinya sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan, kontrol, perekat sosial, dan pemersatu bangsa.
Standar Program Siaran ini sendiri diarahkan agar program siaran dapat
menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan
segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menjunjung
tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural,menghormati
dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, menghormati dan menjunjung
tinggi hak-hak asasi manusia, menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak dan
kepentingan publik, menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak anak,
remaja, dan perempuan, menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak kelompok
masyarakat minoritas dan marginal, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.
Implementasi
terhadap P3SPS ini sendiri dapat dikatakan belum maksimal dan belum diterapkan
dengan baik oleh seluruh pelaku penyiaran televisi dan radio di Indonesia.
Banyak contoh kasus yang membuktikan hal tersebut.
Selain
itu, di luar pasal-pasal yang ada dalam peraturan tersebut, terdapat permasalahan
dalam pelaksanaan peraturan yaitu seperti jarak antara waktu kejadian pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran
dengan waktu jatuhnya sanksi, jarak waktu antara penjatuhan sanksi satu dengan
yang lainnya, serta masa berlaku sanksi.
Selain
itu, kekurangan secara umum terhadap peraturan P3SPS yang telah dibuat oleh KPI
yaitu dari alur pembuatannya.
P3SPS
belum diterapkan dengan baik oleh para pelaku penyiaran di Indonesia. Masih
banyak pelanggaran yang dilakukan dari mulai pelanggaran kecil maupun berat.
Sejauh ini, tindakan yang dilakukan oleh KPI adalah dengan memberikan imbauan
dan peringatan tertulis kepada pihak yang bersangkutan. P3SPS sebenarnya
memiliki kelemahan dan kelebihan. Kelemahan yang terdapat pada peraturan ini
yaitu adalah kurangnya tindakan yang mengikat dan peraturan tegas terhadap
pelaku penyiaran yang melanggar sehingga sampai saat ini masih banyak pelaku
penyiaran yang berani melanggar peraturan ini. Selain itu, kekurangan lainnya
yaitu kurangnya sosialisasi serta peraturan tentang pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan ini. Namun, selain kelemahan, terdapat pula kelebihan
pada peraturan ini yaitu dengan adanya peraturan ini, program penyiaran di
Indonesia baik televisi maupun radio lebih sehat dan sesuai dengan nilai dan
norma di Indonesia. Selain itu, kelebihan lainnya yaitu terdapat penggolongan
tontongan (rating) pada televisi yang mengatur mana tayangan bagi anak, remaja,
semua umur, dan dewasa.