0

REVIEW P3SPS

Posted by Unknown in



TUGAS PENYIARAN
REVIEW P3SPS
Secara umum, P3SPS ini didasarkan pada kewajiban negara dalam melindungi hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang tepat, akurat, bertanggung­jawab, dan hiburan yang sehat kemudian program siaranjuga harus mampu memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera.
P3SPS terdiri dari 32 bab dan 94 pasal. Diawali dari bab 1 yang berisi ketentuan umum dan terdiri dari 1 pasal, menuliskan tentang pengertian pedoman perilaku penyiaran, penyiaran, lembaga penyiaran, siaran, program siaran, siaran langsung, siaran tidak langsung, sistem stasiun jaringan, program faktual, program nonfaktual, program layanan publik,program siaran jurnalistik, anak, penggolongan program siaran, program lokal, program asing, program kuis, siaran iklan, siaran iklan niaga, siaran iklan layanan masyarakat, program siaran berlangganan, program penggalangan dana, pencegatan, hak privasi, kunci parental, dan program pemilihan umum.
Bab 2 tentang dasar dan tujuan yang terdiri dari pasal 2 sampai 4. Pada bab ini dituliskan tentang dasar peraturan dari P3SPS itu sendiri. Juga tentang arah dan tujuan P3SPS agar lemaga penyiaran memiliki tujuan yang jelas. Begitupun dengan Bab 3 pasal 5 yang menuliskan dengan jelas mengenai ruang lingkup kegiatan penyiaran.
Pada bab 4 mengenai penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan. Yang terdiri dari pasal 6-8, ada satu pasal yang menurut saya menjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan dari P3SPS ini, yaitu pasal 8 yang menuliskan tentang “Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau menyiarkan sebuah program siaran yang berisi tentang keunikan suatu budaya dan/atau kehidupan sosial masyarakat tertentu wajib mempertimbangkan kemungkinan munculnya ketidaknyamanan khalayak atas program siaran tersebut”.
Berikut ini beberapa hal yang boleh dilakukan menurut P3SPS:
·         Lembaga penyiaran berhak menentukan format, konsep atau kemasan program layanan publik sesuai dengan target penonton atau pendengar masing-masing.
·         Lembaga penyiaran dapat memodifikasi program siaran yang sudah ada dengan perspektif atau muatan sesuai semangat program layanan publik.
·         Lembaga penyiaran dapat melakukan pencegatan di ruang publik maupun ruang privat.
·         Narasumber berhak menolak untuk berbicara dan/atau diambil gambarnya saat terjadi pencegatan.
·         melakukan peliputan subjek yang tertimpa musibah dengan wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya
·         tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
·         Lembaga penyiaran dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam program siaran paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari waktu siaran per hari.
·         Lembaga penyiaran berlangganan yang menyiarkan program-program asing melalui saluran-saluran asing yang ada dalam paket siaran wajib berusaha semaksimal mungkin menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam bentuk teks atau sulih suara.
·         Lembaga penyiaran berlangganan dapat menyiarkan saluran siaran sesuai dengan waktu penyiaran dari tempat asal saluran siaran tersebut disiarkan dengan wajib mengikuti ketentuan bahwa isi siaran dalam saluran siaran tersebut tidak bertentangan dengan penggolongan program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini.
Berikut ini beberapa hal yang tidak boleh dilakukan menurut P3SPS:
·         Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
·         Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
·         Lembaga penyiaran tidak boleh menggunakan hak penolakan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas sebagai alat untuk menjatuhkan narasumber atau objek dari suatu program siaran.
·         Lembaga penyiaran tidak boleh melakukan pencegatan dengan tujuan menambah efek dramatis pada program faktual.
·         tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang diduga terlibat; dan
·         tidak membuka dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang diduga terlibat.
·         tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya
·         tidak mengganggu pekerja tanggap darurat yang sedang bekerja menolong korban yang kemungkinan masih hidup
·         tidak menggunakan gambar dan/atau suara korban bencana dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita dalam filler, bumper, ramp yang disiarkan berulang-ulang
·         Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi program siaran langsung maupun tidak langsung yang diproduksi tanpa persetujuan terlebih dahulu dan konfirmasi narasumber, diambil dengan menggunakan kamera dan/atau mikrofon tersembunyi, atau merupakan hasil rekaman wawancara di telepon, kecuali materi siaran yang memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi.
·         Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan wawancara dengan narasumber yang sedang tidak dalam kesadaran penuh dan/atau dalam situasi tertekan dan/atau tidak bebas.
·         Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi siaran yang mengandung tindakan intimidasi terhadap narasumber
·         tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
·         tidak memprovokasi narasumber dan/atau menghasut penonton dan pendengar
·         Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
·         Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
P3SPS ditetapkan agar lembaga penyiaran dapat menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol, perekat sosial, dan pemersatu bangsa. Standar Program Siaran ini sendiri diarahkan agar program siaran dapat menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural,menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak dan kepentingan publik, menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak anak, remaja, dan perempuan, menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak kelompok masyarakat minoritas dan marginal, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.
Implementasi terhadap P3SPS ini sendiri dapat dikatakan belum maksimal dan belum diterapkan dengan baik oleh seluruh pelaku penyiaran televisi dan radio di Indonesia. Banyak contoh kasus yang membuktikan hal tersebut.
Selain itu, di luar pasal-pasal yang ada dalam peraturan tersebut, terdapat permasalahan dalam pelaksanaan peraturan yaitu seperti jarak antara waktu kejadian pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dengan waktu jatuhnya sanksi, jarak waktu antara penjatuhan sanksi satu dengan yang lainnya, serta masa berlaku sanksi. 
Selain itu, kekurangan secara umum terhadap peraturan P3SPS yang telah dibuat oleh KPI yaitu dari alur pembuatannya.
P3SPS belum diterapkan dengan baik oleh para pelaku penyiaran di Indonesia. Masih banyak pelanggaran yang dilakukan dari mulai pelanggaran kecil maupun berat. Sejauh ini, tindakan yang dilakukan oleh KPI adalah dengan memberikan imbauan dan peringatan tertulis kepada pihak yang bersangkutan. P3SPS sebenarnya memiliki kelemahan dan kelebihan. Kelemahan yang terdapat pada peraturan ini yaitu adalah kurangnya tindakan yang mengikat dan peraturan tegas terhadap pelaku penyiaran yang melanggar sehingga sampai saat ini masih banyak pelaku penyiaran yang berani melanggar peraturan ini. Selain itu, kekurangan lainnya yaitu kurangnya sosialisasi serta peraturan tentang pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini. Namun, selain kelemahan, terdapat pula kelebihan pada peraturan ini yaitu dengan adanya peraturan ini, program penyiaran di Indonesia baik televisi maupun radio lebih sehat dan sesuai dengan nilai dan norma di Indonesia. Selain itu, kelebihan lainnya yaitu terdapat penggolongan tontongan (rating) pada televisi yang mengatur mana tayangan bagi anak, remaja, semua umur, dan dewasa.


0 Comments

Copyright © 2009 ZONA IYRNA All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.