1

fotografer amatir

Posted by Unknown in
jadi ceritanya ini foto amatiran yang niatnya mau di pakai untuk tugas fotografi. tapi hasilnya cuma satu yang lolos seleksi. utang 1 foto lagi dan harus lebih woww.
setelah sy pikir-pikir, daripada foto ini lambu2ang di dalam laptop, mending sy share d sini. walaupun tidak bagus-bagus sekali, setidaknya masih layak dilirik lah. haha
















0

biarkan aku menangis, kali ini saja

Posted by Unknown in ,
aku mendekam dalam sepi
terdiam disudut kamar gelap
menunggu pagi

biarkan aku menyendiri sejenak
mengurung perih dalam relung hati
menahan luka yang semakin dalam

Tuhan, kutitipkan harapan ini padaMu
sedikit asa dalam keterbatasanku
cukup itu saja

aku selalu melihat kedepan
enggan untuk berbalik ke masa sulit
aku selalu berharap untuk hari esok
enggan untuk menyesali

tapi biarkan aku mengenang kembali
biarkan aku menangis, kali ini saja
dalam gelap, disudut kamar
hanya kali ini..!

0

kecewa

Posted by Unknown in , ,
aku mulai membenci masa ketika aku harus bertemu denganmu
aku mulai menyesali waktu ketika aku terpaksa menerimamu dalam buku hidupku

haruskah aku menyalahkan keadaan?

ah, aku bahkan enggan untuk mengingat kembali
menyebut namamu pun aku enggan
melihat wajahmu saja aku muak

sungguh aku enggan walau sekedar mengingat
semua tentangmu hanya membuatku muak

maaf bila aku meninggalkanmu
ah, tak seharusnya aku meminta maaf
kau yang membuatku harus menghapus namamu dari hidupku

sekedar kejujuran, kawan.
aku hanyalah satu diantara beberapa orang yang pernah kau rugikan
dan HARUS kuakui bahwa kau menjadi sebuah beban
ya, beban. bahkan lebih banyak dari rasa iba ku kepadamu
dan kau benar-benar akan kehilangan orang-orang yg pernah menyayangimu
jika kau tidak berusaha untuk berubah.

aku tidak memaksa untuk mengubahmu menjadi orang lain
tidak sama sekali!
aku hanya memebri tau bagaimana untuk memberi dan menerima,
berusaha dan mengeluh, serta bagaimana cara MENGHARGAI teman.
itu jika kau masih bisa disebut teman...!!

ya, dan kali ini kau menjadi orang pertama yang kukeluarkan dari daftar TEMANku.
cobalah berubah sedikit kawan.
disini aku akan mencoba untuk mengurangi rasa kecewaku terhadapmu.

0

senja

Posted by Unknown in ,
mengejar senja yang tenggelam dalam mendung
aku berlari berusaha menyentuh bias cahaya
senja menghilang dalam gelap
aku mencari disepanjang garis pantai
membunuh kecewa yang menyembul perlahan

aku butuh senja
hanya dia tempatku berkeluh
hanya senja. senja.!

aarrgghh.....
perlahan aku menghilang dalam kelam

0

REVIEW P3SPS

Posted by Unknown in



TUGAS PENYIARAN
REVIEW P3SPS
Secara umum, P3SPS ini didasarkan pada kewajiban negara dalam melindungi hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang tepat, akurat, bertanggung­jawab, dan hiburan yang sehat kemudian program siaranjuga harus mampu memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera.
P3SPS terdiri dari 32 bab dan 94 pasal. Diawali dari bab 1 yang berisi ketentuan umum dan terdiri dari 1 pasal, menuliskan tentang pengertian pedoman perilaku penyiaran, penyiaran, lembaga penyiaran, siaran, program siaran, siaran langsung, siaran tidak langsung, sistem stasiun jaringan, program faktual, program nonfaktual, program layanan publik,program siaran jurnalistik, anak, penggolongan program siaran, program lokal, program asing, program kuis, siaran iklan, siaran iklan niaga, siaran iklan layanan masyarakat, program siaran berlangganan, program penggalangan dana, pencegatan, hak privasi, kunci parental, dan program pemilihan umum.
Bab 2 tentang dasar dan tujuan yang terdiri dari pasal 2 sampai 4. Pada bab ini dituliskan tentang dasar peraturan dari P3SPS itu sendiri. Juga tentang arah dan tujuan P3SPS agar lemaga penyiaran memiliki tujuan yang jelas. Begitupun dengan Bab 3 pasal 5 yang menuliskan dengan jelas mengenai ruang lingkup kegiatan penyiaran.
Pada bab 4 mengenai penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan. Yang terdiri dari pasal 6-8, ada satu pasal yang menurut saya menjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan dari P3SPS ini, yaitu pasal 8 yang menuliskan tentang “Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau menyiarkan sebuah program siaran yang berisi tentang keunikan suatu budaya dan/atau kehidupan sosial masyarakat tertentu wajib mempertimbangkan kemungkinan munculnya ketidaknyamanan khalayak atas program siaran tersebut”.
Berikut ini beberapa hal yang boleh dilakukan menurut P3SPS:
·         Lembaga penyiaran berhak menentukan format, konsep atau kemasan program layanan publik sesuai dengan target penonton atau pendengar masing-masing.
·         Lembaga penyiaran dapat memodifikasi program siaran yang sudah ada dengan perspektif atau muatan sesuai semangat program layanan publik.
·         Lembaga penyiaran dapat melakukan pencegatan di ruang publik maupun ruang privat.
·         Narasumber berhak menolak untuk berbicara dan/atau diambil gambarnya saat terjadi pencegatan.
·         melakukan peliputan subjek yang tertimpa musibah dengan wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya
·         tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
·         Lembaga penyiaran dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam program siaran paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari waktu siaran per hari.
·         Lembaga penyiaran berlangganan yang menyiarkan program-program asing melalui saluran-saluran asing yang ada dalam paket siaran wajib berusaha semaksimal mungkin menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam bentuk teks atau sulih suara.
·         Lembaga penyiaran berlangganan dapat menyiarkan saluran siaran sesuai dengan waktu penyiaran dari tempat asal saluran siaran tersebut disiarkan dengan wajib mengikuti ketentuan bahwa isi siaran dalam saluran siaran tersebut tidak bertentangan dengan penggolongan program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini.
Berikut ini beberapa hal yang tidak boleh dilakukan menurut P3SPS:
·         Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
·         Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat
·         Lembaga penyiaran tidak boleh menggunakan hak penolakan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas sebagai alat untuk menjatuhkan narasumber atau objek dari suatu program siaran.
·         Lembaga penyiaran tidak boleh melakukan pencegatan dengan tujuan menambah efek dramatis pada program faktual.
·         tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang diduga terlibat; dan
·         tidak membuka dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang diduga terlibat.
·         tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya
·         tidak mengganggu pekerja tanggap darurat yang sedang bekerja menolong korban yang kemungkinan masih hidup
·         tidak menggunakan gambar dan/atau suara korban bencana dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita dalam filler, bumper, ramp yang disiarkan berulang-ulang
·         Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi program siaran langsung maupun tidak langsung yang diproduksi tanpa persetujuan terlebih dahulu dan konfirmasi narasumber, diambil dengan menggunakan kamera dan/atau mikrofon tersembunyi, atau merupakan hasil rekaman wawancara di telepon, kecuali materi siaran yang memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi.
·         Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan wawancara dengan narasumber yang sedang tidak dalam kesadaran penuh dan/atau dalam situasi tertekan dan/atau tidak bebas.
·         Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan materi siaran yang mengandung tindakan intimidasi terhadap narasumber
·         tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orangtua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
·         tidak memprovokasi narasumber dan/atau menghasut penonton dan pendengar
·         Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
·         Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
P3SPS ditetapkan agar lembaga penyiaran dapat menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol, perekat sosial, dan pemersatu bangsa. Standar Program Siaran ini sendiri diarahkan agar program siaran dapat menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural,menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak dan kepentingan publik, menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak anak, remaja, dan perempuan, menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak kelompok masyarakat minoritas dan marginal, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.
Implementasi terhadap P3SPS ini sendiri dapat dikatakan belum maksimal dan belum diterapkan dengan baik oleh seluruh pelaku penyiaran televisi dan radio di Indonesia. Banyak contoh kasus yang membuktikan hal tersebut.
Selain itu, di luar pasal-pasal yang ada dalam peraturan tersebut, terdapat permasalahan dalam pelaksanaan peraturan yaitu seperti jarak antara waktu kejadian pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dengan waktu jatuhnya sanksi, jarak waktu antara penjatuhan sanksi satu dengan yang lainnya, serta masa berlaku sanksi. 
Selain itu, kekurangan secara umum terhadap peraturan P3SPS yang telah dibuat oleh KPI yaitu dari alur pembuatannya.
P3SPS belum diterapkan dengan baik oleh para pelaku penyiaran di Indonesia. Masih banyak pelanggaran yang dilakukan dari mulai pelanggaran kecil maupun berat. Sejauh ini, tindakan yang dilakukan oleh KPI adalah dengan memberikan imbauan dan peringatan tertulis kepada pihak yang bersangkutan. P3SPS sebenarnya memiliki kelemahan dan kelebihan. Kelemahan yang terdapat pada peraturan ini yaitu adalah kurangnya tindakan yang mengikat dan peraturan tegas terhadap pelaku penyiaran yang melanggar sehingga sampai saat ini masih banyak pelaku penyiaran yang berani melanggar peraturan ini. Selain itu, kekurangan lainnya yaitu kurangnya sosialisasi serta peraturan tentang pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini. Namun, selain kelemahan, terdapat pula kelebihan pada peraturan ini yaitu dengan adanya peraturan ini, program penyiaran di Indonesia baik televisi maupun radio lebih sehat dan sesuai dengan nilai dan norma di Indonesia. Selain itu, kelebihan lainnya yaitu terdapat penggolongan tontongan (rating) pada televisi yang mengatur mana tayangan bagi anak, remaja, semua umur, dan dewasa.


0

puisi balada

Posted by Unknown in

TUGAS PENULISAN KREATIF
PUISI BALADA
Puisi balada ialah puisi sederhana yang mengisahkan cerita rakyat yang mengharukan kadang-kadang berupa dialog (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Puisi balada adalah puisi yang berkisah tentang hidup dan kehidpuan manusia, melalui pikiran dan perasaan yang berintikan budaya universal, dan tidak terikat dengan ruang dan waktu tertentu. Puisi balada adalah suatu wadah mengungkapkan getaran tabir hidup dalam lingkaran orbit kehidupan. Banyak penyanyi memilih menggunakan balada sebagai sarana menuangkan apa yang ada dibenaknya.
Berikut ini contoh puisi balada karya sang maestro balada kehidupan W.S. Rendra. Puisi ini berisi balada seorang perampok, Atmo Karpo, yang sedang dikepung para warga desa. Namun, ia tak mau menyerah begitu saja. Ia hadapi semua orang yang hendak menangkapnya. Darahpun tumpah, baik dari warga desa maupun Atmo Karpo. Ia pun berkali-kali memanggil nama Joko Pandan. Begitu muncul keduanya pun bertarung. Pada langkah ketiga, Atmo Karpo terkulai emas oleh luka di sekujur tubuhnya. Sorak-sorai para pasukan kerajaan pun menggema. Namun Joko Pandan tetap merasa menyesal, karena ia telah membunuh bapaknya. Berikut kisah baladanya.
Balada Terbunuhnya Atmo Karpo
Oleh: W.S. Rendra
Dengan kuku-kuku besi kuda menebah perut bumi
Bulan berkhianat gosok-gosokkan tubuhnya di pucuk-pucuk para
Mengepit kuat-kuat lutut menunggang perampok yang diburu
Surai bau keringat basah, jenawi pun telanjang

Segenap warga desa mengepung hutan itu
Dalam satu pusaran pulang balik Atmo Karpo
Mengutuki bulan betina dan nasibnya yang malang
Berpancaran bunga api, anak panah di bahu kiri

Satu demi satu yang maju terhadap darahnya
Penunggang baja dan kuda mengangkat kaki muka.

Nyawamu barang pasar, hai orang-orang bebal!
Tombakmu pucuk daun dan matiku jauh orang papa.
Majulah Joko Pandan! Di mana ia?
Majulah ia kerna padanya seorang kukandung dosa.

Anak panah empat arah dan musuh tiga silang
Atmo Karpo tegak, luka tujuh liang.

Joko Pandan! Di mana ia!
Hanya padanya seorang kukandung dosa.

Bedah perutnya tapi masih setan ia
Menggertak kuda, di tiap ayun menungging kepala
Joko Pandan! Di manakah ia!
Hanya padanya seorang kukandung dosa.

Berberita ringkik kuda muncullah Joko Pandan
Segala menyibak bagi derapnya kuda hitam
Ridla dada bagi derunya dendam yang tiba.
Pada langkah pertama keduanya sama baja.
Pada langkah ketiga rubuhlah Atmo Karpo
Panas luka-luka, terbuka daging kelopak-kelopak angsoka.

Malam bagai kedok hutan bopeng oleh luka
Pesta bulan, sorak sorai, anggur darah.

Joko Pandan menegak, menjilat darah di pedang
Ia telah membunuh bapaknya.

***
Puisi balada ini merupakan puisi yang menarasikan kisah Atmo Karpo, seorang pencuri yang rela berkorban untuk kepentingan rakyat. Atmo bukanlah seorang pencuri biasa tetapi ia melakukan pencurian karena ingin membantu rakyat jelata yang sengsara. Sementara kehidupan di kerajaan penuh dengan harta yang bergelimang. Malam itu, Atmo Karpo hanya bisa Mengutuki bulan betina dan nasibnya yang malang. Karena pada malam itu sinar bulan sangat terang sehingga memudahkan orang untuk mencarinya. Atmo dan warga terlibat perkelahian sehingga ada pertumpahan darah. Namun, akhirnya Atmo meninggal akibat sebatan pedang Joko Pandan. Tetapi walau sebenarnya ia telah berhasil membunuh Atmo, ia malah menyesal bukan bersukacita karena telah membunuh bapanya.
Pengarang ingin memberikan pelajaran bagi kita semua. Bahwa sekuat apapun sesorang ketika menghadapi orang yang begitu banyak akan tetap membuat kita kalah. Selain itu lapis metafisika yang ingin disampaikan pengarang adalah bahwa dendam membuat seseorang melupakan dengan siapa mereka berhadapan atau bertarung. Hal tersebut terlihat dari sikap joko pandan yang tetap saja bertarung bahkan membunuh ayahnya sendiri hanya gara-gara dendam atas perbuatan ayahnya selama ini.

0

pengertian berita

Posted by Unknown in

TUGAS JURNALISTIK
PENGERTIAN BERITA

1.       Jakob Oetama
Berita adalah laporan tentang kejadian yang aktual, bermakna, dan menarik.
(Oetama, Jakob. 2001. Pers indonesia. Kompas media nusantara. Hlm 262)

2.       Charneley dan James M.Neal
Berita merupakan laporan tentang suatu peristiwa, opini, kecenderungan, serta situasi-kondisi yang penting, menarik, masih baru, dan harus secepatnya disampaikan kepada khalayak.
(Yulia, Winda. 2010. Andai Aku Jadi Penyiar. Andi Publisher , hlm. 114)

3.       Dean M.Lyle Spencer
Beita adalah suatu kenyataan atau ide yang benar dan dapat menarik perhatian dari sebagian besar pembaca.
(Abdulkarim,Aim. 2008. Pendidikan  Kewarganegaraan. Grafindo. Hlm 97)

4.       Amak Syarifuddin
Berita adalah laporan kejadian yang ditimbulkan sebagai bahan yang menarik perhatian publik mass media.
(Abdulkarim,Aim. 2008. Pendidikan  Kewarganegaraan. Grafindo. Hlm 97)

5.       J.B. Wahyudi
Berita adalah laporan tentang peristiwa atau pendapat yang memiliki nilai penting, menarik bagi sebagian khalayak, serta masih baru dan dipublikasikan secara luas melalui media massa periodik.
(Abdulkarim,Aim. 2008. Pendidikan  Kewarganegaraan. Grafindo. Hlm 97)

6.       Iswandi Syahputra
Berita dapat diartikan sebagai laporan atas opini atau peristiwa yang penting bagi sejumlah besar khalayak.
(Syahputra, Iswandi. 2006. Jurnalistik Infotainment. Yogyakarta. Pilar Media, hlm. 17)

7.       Hough
 News is what people need or want to know, whatever interest them, whatever adds to their knowledge and understanding of the world around them.
(Clear, Annete. Weideman, Linda. 2002. Dynamics of Public Relations and Journalism: A Practical Guide for Media Studies, hlm. 30)

8.       Kamus Besar Bahasa Indonesia
Berita adalah cerita atau keterangan mengenai kejadian atau peristiwa hangat.
(Untoro, Joko. 2010. Buku pintar pelajaran SMA. Wahyu Media. Hlm 213)

9.       Maria Assumpta
Berita adalah fakta, opini, pesan, informasi mengandung nilai-nilai yang diumumkan, diinformasikan, dan menarik perhatian sejumlah orang.
(Assumpta, Maria. 2002. Dasar-Dasar Public Relation. Grasindo. Hlm 130)

Berita adalah informasi yang dianggap penting, atau menarik, tentang suatu kejadian.
(Pasaribu, Rondang. 1995. Bagaimana Mengelola Penerbitan Media Sekolah, hlm. 59)

11.   Anne Gregory
Berita ialah sesuatu yang oleh seseorang di suatu tempat tertentu tidak ingin dicetak (diberitakan).
(Gregory, Anne. 2005. Public Relations Dalam Praktik, hlm. 143)

12.   Curtis Beckmann
Berita diartikan sebagai laporan atas opini atau peristiwa yang penting bagi sejumlah besar khalayak. Berita yang besar adalah liputan opini atau peristiwa, yang sangat dibutuhkan pula bagi banyak orang.
(Masduki. 2004. Jurnalistik Radio : Menata Profesionalisme Reporter dan Penyiar, hlm. 10)

Jadi, dari beberapa definisi yang dikemukakan oleh beberapa ahli diatas, dapat saya simpulkan bahwa “Berita adalah laporan mengenai  informasi, ide, opini dan fakta yang menarik dari suatu kejadian yang penting dan dibutuhkan oleh khalayak kemudian disebarluaskan melalui media massa”.

Copyright © 2009 ZONA IYRNA All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.